Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Kelembagaan, Deteksi Dini, Antisipasi Dini, Pencegahan, Pemberantasan, Penanganan, Kerja Sama, Sarana, Prasarana dan Sumber Daya Manusia, Sistem Data dan Informasi, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Penghargaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat