Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah terdiri dari; a. Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu b. Sub Bagian Tata Usaha c. Seksi Pelayanan Administrasi dan Penerbitan izin d. Seksi Penerimaan dan Pembukuan e. Seksi Penanaman Modal Daerah f. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat