Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025

Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenhan ini mengatur mengenai Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pelaksanaan PKBN diselenggarakan dengan mengimplementasikan kriteria penerapan praktik terbaik. Pendanaan pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2025
Tanggal Berlaku
31 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (71) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhan No. 7 Tahun 2020 tentang Penghargaan Bela Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan