Permenhan ini mengatur mengenai Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pelaksanaan PKBN diselenggarakan dengan mengimplementasikan kriteria penerapan praktik terbaik. Pendanaan pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat