Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan Dan Pengenaan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran, Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2008
Tanggal Berlaku
05 Desember 2008
Sumber
LD.2008/No.10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan