Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SUMBER DAUD; BESARAN DAUD; PENENTUAN BESARAN BAGI DESA; PENGELOLAAN; MEKANISME PENYALURAN; PERTANGGUNGJAWABAN; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat