Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006

Dana Alokasi Umum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SUMBER DAUD; BESARAN DAUD; PENENTUAN BESARAN BAGI DESA; PENGELOLAAN; MEKANISME PENYALURAN; PERTANGGUNGJAWABAN; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
11 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2009
Tanggal Berlaku
11 Juli 2009
Sumber
LD.2006/NO.5
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan