Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 90 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1; ketentuan Pasal 2; Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB IVA KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI dan BAB IVB TUGAS DAN FUNGSI, disisipkan 3 (tiga) bagian, yakni Bagian Kesatu Umum dan Bagian Kedua Subbagian Tata Usaha, Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional, dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, dan Pasal 7E; Mengubah ketentuan Pasal 8; Ditambahkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran II pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2024;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2024
Tanggal Berlaku
24 Desember 2024
Sumber
BD.2024/NO.90
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 18 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan