Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1; ketentuan Pasal 2; Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB IVA KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI dan BAB IVB TUGAS DAN FUNGSI, disisipkan 3 (tiga) bagian, yakni Bagian Kesatu Umum dan Bagian Kedua Subbagian Tata Usaha, Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional, dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, dan Pasal 7E; Mengubah ketentuan Pasal 8; Ditambahkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran II pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2024;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat