Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 5 (lima) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Fungsi Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026; Sistematika Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026; Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat