Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 89 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1; Mengubah ketentuan Pasal 2; Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1(satu) bab, yakni BAB IVA UPTD PUBLIC SAFETY CENTER SLEMAN EMERGENCY SERVICES di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kesatu Kedudukan dan Susunan Organisasi, Bagian Kedua Tugas dan Fungsi; disisipkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Subbagian Tata Usaha, Paragraf 3 Kelompok Jabatan Fungsional; dan disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D dan Pasal 13E; ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2024;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 89 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2024
Tanggal Berlaku
24 Desember 2024
Sumber
BD.2024/NO.89
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 10 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan