Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1; Mengubah ketentuan Pasal 2; Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1(satu) bab, yakni BAB IVA UPTD PUBLIC SAFETY CENTER SLEMAN EMERGENCY SERVICES di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kesatu Kedudukan dan Susunan Organisasi, Bagian Kedua Tugas dan Fungsi; disisipkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Subbagian Tata Usaha, Paragraf 3 Kelompok Jabatan Fungsional; dan disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D dan Pasal 13E; ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2024;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat