Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024

Pengendalian Moneter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dasar pengendalian moneter, kerangka kerja pengendalian moneter, perumusan pengendalian moneter, pelaksanaan pengendalian moneter, pelpaoran dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, akuntabilitas dan transparansi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN.2024 (64)/42 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 768 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
  2. Peraturan BI No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
  3. Peraturan BI No. 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter
  4. Peraturan BI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
  5. Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
  6. Peraturan BI No. 15/17/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  7. Peraturan BI No. 11/4/PBI/2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia
  8. Peraturan BI No. 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
  9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
  10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan