Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2024

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.101.702.615.240,00 yang bersumber dari: pendapatan asli Daerah; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BD.2024/NO.88
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 124 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perwali Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan