Materi Pokok: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.101.702.615.240,00 yang bersumber dari: pendapatan asli Daerah; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat