Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, kewajiban penerapan APU, PPT dan PPPSPM, customer due deligence, anti tipping-off, kerja sama dan pengembangan produk baru, distribusi baru dan teknologi baru, pengawasan dan pelaporan, koordinasi, sinergi dan/atau kerja sama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat