Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dasar kebijakan data dan informasi, kerangka kerja kebijakan data dan informasi, perumusan kebijakan data dan informasi, pelaksanaan kebijakan data dan informasi, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pengawasan, akuntabilitas dan transparasi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat