Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, pajak daerah, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kemudahan perpajakan daerah, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan pidana, sanksi administratif, insentif pemungutan pajak dan retribusi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
09 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2024
Tanggal Berlaku
09 Januari 2024
Sumber
LD 2024 (1) : 135 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan