Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentangpenyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang; b. penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa dalam penanggulangan bencana; d. hak dan kewajiban masyarakat; e. perlakuan khusus dan peran Masyarakat; f. pendanaan; g. penggunaan dana penanggulangan bencana; h. pengelolaan bantuan bencana; i. pengawasan dan laporan pertanggungjawaban;dan j. penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
01 November 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
01 November 2024
Sumber
LD. 2024 (11); 36 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan