Peraturan ini mengatur tentangpenyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang; b. penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa dalam penanggulangan bencana; d. hak dan kewajiban masyarakat; e. perlakuan khusus dan peran Masyarakat; f. pendanaan; g. penggunaan dana penanggulangan bencana; h. pengelolaan bantuan bencana; i. pengawasan dan laporan pertanggungjawaban;dan j. penyelesaian sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat