Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata kerja Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan ini diatur terkait ketentuan umum; tugas dan wewenang BPK; susunan BPK dan Pelaksana BPK; hubungan kerja antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota; hubungan kerja antara BPK dan Pelaksana BPK; hubungan kerja antara BPK dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan; hubungan kerja antara BPK dan Majelis Kehormatan Kode Etik; hubungan antara BPK dan pemangku kepentingan; pemantauan dan penyelesaian kerugian negara/daerah; dan akuntabilitas BPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat