Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025

Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata kerja Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan ini diatur terkait ketentuan umum; tugas dan wewenang BPK; susunan BPK dan Pelaksana BPK; hubungan kerja antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota; hubungan kerja antara BPK dan Pelaksana BPK; hubungan kerja antara BPK dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan; hubungan kerja antara BPK dan Majelis Kehormatan Kode Etik; hubungan antara BPK dan pemangku kepentingan; pemantauan dan penyelesaian kerugian negara/daerah; dan akuntabilitas BPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2025
Tanggal Berlaku
21 Januari 2025
Sumber
LN 2025 (3/BPK) : 21 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan