Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2014

Penerima Bantuan Iuran Daerah Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Sasaran dan Penerima Manfaat PBID-JKN; Bab IV Penetapan Kriteria PBID-JKN; Bab V Prosedur Pendataan PBID-JKN; Bab VI Tim Verifikasi dan Penetapan Peserta PBID-JKN; Bab VII Pendaftaran Penerima PBID-JKN dan Evaluasi; Bab VIII Pelayanan Kesehatan Peserta PBID; Bab IX Pendanaan Iuran; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penerima Bantuan Iuran Daerah Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
07 November 2014
Tanggal Pengundangan
07 November 2014
Tanggal Berlaku
07 November 2014
Sumber
BD 2014 (26)
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan