Dalam peraturan ini diatur mengenai: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Sasaran dan Penerima Manfaat PBID-JKN; Bab IV Penetapan Kriteria PBID-JKN; Bab V Prosedur Pendataan PBID-JKN; Bab VI Tim Verifikasi dan Penetapan Peserta PBID-JKN; Bab VII Pendaftaran Penerima PBID-JKN dan Evaluasi; Bab VIII Pelayanan Kesehatan Peserta PBID; Bab IX Pendanaan Iuran; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat