Dalam peraturan ini diatur mengenai: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Bab III Sumber Pengaduan; Bab IV Pelaksana Pengelola Pengaduan; Bab V Mekanisme Penyampaian Pengaduan; Bab VI Pelaporan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat