Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dana Hibah, Subsidi, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga di Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai: Ketentuan Pasal 4 ayat (2f); Ketentuan Bab IIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dana Hibah, Subsidi, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga di Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2014
Tanggal Berlaku
04 Januari 2014
Sumber
BD 2014 (2)
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SUBSIDI, PSO - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup Nunukan No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dana Hibah, Subsidi, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga di Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nunukan No. 40 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Nunukan No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dana Hibah, Subisidi, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga di Kabupaten Nunukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan