Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025

Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelayanan informasi meteorologi maritim. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memberikan Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim yang dilakukan oleh: a. Direktorat Meteorologi Maritim; dan/atau b. UPT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2025
Tanggal Berlaku
14 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (21) : 15 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan