Peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelayanan informasi meteorologi maritim. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memberikan Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim yang dilakukan oleh: a. Direktorat Meteorologi Maritim; dan/atau b. UPT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat