Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan meliputi: a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah; c. Peraturan Presiden; dan d. Peraturan Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat