Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama. Pemberian Bantuan Hukum meliputi: a. Litigasi; dan b. Nonlitigasi. Dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama melaporkan setiap perkembangan permasalahan hukum kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat