Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2025

Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama. Pemberian Bantuan Hukum meliputi: a. Litigasi; dan b. Nonlitigasi. Dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama melaporkan setiap perkembangan permasalahan hukum kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
T.E.U.
Indonesia, Badan SAR Nasional
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2025
Tanggal Berlaku
10 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (15) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan SAR Nasional
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan