Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. Tunjangan Kinerja memperhitungkan komponen: a. Capaian Kinerja Pegawai; dan b. kedisiplinan Pegawai, sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat