Dalam Peraturan ini berisi 18 (delapan belas) bab dan 70 (tujuh puluh) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Penataan; RT; PKK; Karang Taruna; Posyandu; LPMK; Pemberdayaan; Pendayagunaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat