Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 88 Tahun 2022

Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 18 (delapan belas) bab dan 70 (tujuh puluh) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Penataan; RT; PKK; Karang Taruna; Posyandu; LPMK; Pemberdayaan; Pendayagunaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BD. 2022/No. 42 Seri E
Subjek
STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan