Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024

Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi dilakukan melalui tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. penyebarluasan. Pendanaan Rencana Kontingensi bersumber dari: a. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan; dan b. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pencarian dan Pertolongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
T.E.U.
Indonesia, Badan SAR Nasional
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 2024
Tanggal Pengundangan
22 November 2024
Tanggal Berlaku
22 November 2024
Sumber
BN 2024 (874) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan SAR Nasional
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan