Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi dilakukan melalui tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. penyebarluasan. Pendanaan Rencana Kontingensi bersumber dari: a. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan; dan b. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat