Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan dan pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan dapat membentuk Tim Urban SAR. Pendanaan penyelenggaraan NAP USAR bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat