Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2023

Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan dan pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan dapat membentuk Tim Urban SAR. Pendanaan penyelenggaraan NAP USAR bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan SAR Nasional
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2023
Tanggal Berlaku
07 Desember 2023
Sumber
BN 2023 (971) : 15 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan SAR Nasional
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan