Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Pemberantasan, Penanganan, Kelembagaan, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Peran pemerintah Desa dan Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan dan ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat