Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Cadangan Pangan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penanggulangan Krisis Pangan, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat