Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 2 ayat (9) PerBup Nunukan No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Nunukan dihapus. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 PerBup Nunukan No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Nunukan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang mengatur tentang pemanfaatan alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan pembagian jasa pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat