Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2024

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (RKPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Tahun 2024 ini menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan RAPBD Tahun 2024. Perubahan RKPD Tahun 2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan Bab II : Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah Bab VI : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (RKPD)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
19 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2024
Tanggal Berlaku
19 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan