Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada 3 (tiga) PT BPR Bahteramas (Perseroda) meliputi: a. PT BPR Bahteramas Baubau (Perseroda); b. PT BPR Bahteramas Buton (Perseroda); dan c. PT BPR Bahteramas Konawe Utara (Perseroda).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat