Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024

Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Baubau (Perseroda), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Buton (Perseroda), dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Konawe Utara (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada 3 (tiga) PT BPR Bahteramas (Perseroda) meliputi: a. PT BPR Bahteramas Baubau (Perseroda); b. PT BPR Bahteramas Buton (Perseroda); dan c. PT BPR Bahteramas Konawe Utara (Perseroda).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Baubau (Perseroda), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Buton (Perseroda), dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Konawe Utara (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2024
Tanggal Berlaku
24 Desember 2024
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan