Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 87 Tahun 2024

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab dan 11 (sebelas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
12 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2024
Tanggal Berlaku
12 Desember 2024
Sumber
BD. 2024/No. 88
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan