Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 58 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 14 (empat belas) Bab dan 112 (seratus dua belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan; Ketetapan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Minimal; Prosedur Penerbitan dan Penyampaian SPPT; Jatuh Tempo Pembayaran, Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Pengangsuran Pembayaran; Mutasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan, Keberatan Banding, dan Pengembalian Kelebihanpembayaran Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penerbitan Surat Teguran, Jurusita, Surat Paksa, Penyitaan, Pencegahan dan Penyanderaan, Lelang dalam Penagihan Pajak; Penerima Insentif Dana Bagi Hasil Pajak; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 58 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
05 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2024
Tanggal Berlaku
05 Desember 2024
Sumber
BD. 2024/ No. 59
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan