Dalam Peraturan Ini Berisi 14 (empat belas) Bab dan 112 (seratus dua belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan; Ketetapan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Minimal; Prosedur Penerbitan dan Penyampaian SPPT; Jatuh Tempo Pembayaran, Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Pengangsuran Pembayaran; Mutasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan, Keberatan Banding, dan Pengembalian Kelebihanpembayaran Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penerbitan Surat Teguran, Jurusita, Surat Paksa, Penyitaan, Pencegahan dan Penyanderaan, Lelang dalam Penagihan Pajak; Penerima Insentif Dana Bagi Hasil Pajak; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat