Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Lembaga Administrasi Negara; susunan organisasi; kepala Lembaga Administrasi Negara; sekretarist utama; Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara; Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; pusat data dan informasi; Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan; inspektorat; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; unit pelaksana teknis; tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat