Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2015

Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Polindes Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Bab III Bagian Pertama Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasal 9 Ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Polindes Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
19 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2015
Tanggal Berlaku
19 Mei 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No. 207
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 9 ayat (2)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan