Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2015

Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Tugas dan Fungsi Organisasi; 5. Susunan Organisasi 6. Tanggung Jawab dan Wewenang; 7. Keanggotaan; 8. Dukungan Fasilitas; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
27 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
27 April 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No. 206
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan