1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sistematika RI SPAM; 4. Jangka Waktu dan Tanggung Jawab Peninjauan; 5. Penyelenggaran, Pengawasan, dan Pemantauan; dan 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat