Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2015

Pedoman Umum Alokasi dan Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Alokasi, Tujuan, Penetapan Desa Penerima dan Besaran Dana Percepatan Pembangunan Desa; 3. Penggunaan dan Penganggaran; 4. Penyaluran; 5. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 6. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan; dan 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Alokasi dan Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
02 April 2015
Tanggal Pengundangan
02 April 2015
Tanggal Berlaku
02 April 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No. 202
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan