Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2015

Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Dana Desa; 3. Rumusan Penentuan Bersarnya Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pelaksanaan Program Kegiatan dan Penyaluran; 6. Pengelola Dana Desa; 7. Petugas Pendamping Dana Desa; 8. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 9. Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dan BPD; 10. Penghargaan dan Sanksi; 11. Pembinaan dan Pengawasan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
04 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2015
Tanggal Berlaku
04 Maret 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No. 200
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan