Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 47 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 41 (empat puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengaturan Umum PAT; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Pemeriksaan Pajak; Pelaporan; Surat Tagihan Pajak; Penagihan Pajak; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan dan Banding; Gugatan Pajak; Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengawasan, Pengembalianm, dan Penertiban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
04 November 2024
Tanggal Pengundangan
04 November 2024
Tanggal Berlaku
04 November 2024
Sumber
BD. 2024/No. 47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan