Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 44 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengaturan Umum Pajak Reklame; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Pelaporan; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan dan Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan dan Banding; Gugatan Pajak; Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan; Pembetuan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengawasan, Pengembalianm, dan Penertiban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2024
Sumber
BD. 2024/ No. 44
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan