Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp. 967.176.533.791,00,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah a. Pendapatan Daerah Rp. 967.176.533.791,00- b. Belanja Daerah Rp. 966.676.533.791,00- Defisit/Surplus Rp. 500.000.000,00,- c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp. 0,00,- 2. Pengeluaran Rp. 500.000.000,00,- Pembiayaan Netto Rp. (500.000.000,00,-) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat