Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria dan persyaratan perlindungan orang dengan gangguan jiwa terlantar, pengampuan orang dengan gangguan jiwa, upaya rehabilitasi dan pemberdayaan sosial, pengelolaan keuangan, peran serta masyarakat, koordinasi dan kerjasama, monitoring dan evaluasi, pendanaan serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat