Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, keberatan pajak, gugatan, penghapusan piutang pajak, sistem informasi pengelolaan pajak daerah, sinergi pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup mengenai pajak daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
13 November 2024
Tanggal Pengundangan
13 November 2024
Tanggal Berlaku
13 November 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  2. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan

  3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 50)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan