Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, keberatan pajak, gugatan, penghapusan piutang pajak, sistem informasi pengelolaan pajak daerah, sinergi pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup mengenai pajak daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat