Peraturan ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 71) yang diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat