Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat