Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran Program, Organisasi Pengelola Program P2ksm, Badan Layanan Umum Daerah Program P2ksm, Alokasi Dan Sumber Dana, Mekanisme Pelaksanaan Program, Persyaratan Dan Plafond Kredit Dana Bergulir, Lembaga Penjamin Kredit Dana Bergulir, Pembiayaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat