Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Organisasi Penyelenggaraan Kearsipan, BAB III Sumber Daya Manusia, BAB IV Pengelolaan Arsip, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Sarana dan Prasarana, BAB VII Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, BAB VIII Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, BAB IX Pembiayaan, BAB X Larangan, BAB XI Sanksi Administratif, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat