Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Organisasi Penyelenggaraan Kearsipan, BAB III Sumber Daya Manusia, BAB IV Pengelolaan Arsip, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Sarana dan Prasarana, BAB VII Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, BAB VIII Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, BAB IX Pembiayaan, BAB X Larangan, BAB XI Sanksi Administratif, BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (5)
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan