Dalam PerBup ini diatur tentang Inovasi Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk dan Kriteria Inovasi, BAB III Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB IV Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB V Uji Coba Inovasi Daerah, BAB VI Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Informasi Inovasi Daerah, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat