Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 45 Tahun 2023

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PerBup ini diatur tentang Inovasi Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk dan Kriteria Inovasi, BAB III Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB IV Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB V Uji Coba Inovasi Daerah, BAB VI Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Informasi Inovasi Daerah, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (45)
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan