Dalam PerBup ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Pejabat Wajib Lapor, BAB IV Jangka Waktu dan Mekanisme Penyampaian LHKPN, BAB V Unit Pengelola LHKPN, BAB VI Pengawasan dan Sanksi, BAB VII Penghargaan, BAB VIII Ketentuan Lain-lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat