Dalam Peraturan Bupati ini diatur Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penggunannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Pembebasan BPHTB Bagi MBR; Kriteria MBR; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat